Pernyataan itu Surya Darmadi sampaikan kepada majelis hakim setelah dinilai bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir.
“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi di ruang sidang.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri meminta bantahan tersebut dituangkan dalam pleidoi atau nota keberatan. ‘
’Ya unek-unek itu sampaikan itu nanti akan kami pertimbangkan,” kata Fahzal.
Surya Darmadi meminta Kejagung menangkap 100 pengusaha yang perusahaannya bermasalah sehingga utang negara akan lunas. Pernyataan tersebut Surya Darmadi sampaikan di sela-sela pembacaan surat tuntutan oleh JPU dari Kejagung.













