Sultan adalah seorang mahasiswa di Universitas Brawijaya Malang dan menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada tanggal 5 Januari lalu.
Terkait kecelakaan ini, keluarga Sultan telah melaporkan PT Bali Towerindo ke polisi atas dugaan kelalaian. Mereka mengklaim pelanggaran terkait Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa kecelakaan ini bukan disebabkan oleh kelalaian mereka, melainkan hanya kecelakaan tunggal.