JENGGALA.ID – Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana mengatakan perombakan (reshuffle) kabinet setelah pengunduran diri Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah hak prerogatif Presiden.
Ari Dwipayana enggan berkomentar lebih jauh mengenai kapan waktu jika dilakukan “reshuffle” dalam Kabinet Indonesia Maju.
“Ini semua menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk menentukan itu ya, pengangkatan pemberhentian menteri sudah diatur menjadi prerogatif Presiden,” kata Ari.
Saat ini, Presiden menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian setelah SYL mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis (5/10/2023) dan surat itu telah ditandatangani Presiden Jokowi.