<strong>JENGGALA.ID</strong> - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan peraturan baru yang bertujuan untuk mempercepat pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan mempromosikan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Peraturan ini diterbitkan dengan nama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal untuk Mendukung Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 4 Oktober 2023. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Dalam pertimbangan PMK 103/2023, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan utama adalah mencapai transisi energi yang adil dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional. Oleh karena itu, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk mempercepat pengakhiran operasi PLTU tenaga uap, kontrak perjanjian jual beli listrik PLTU tenaga uap, dan pengembangan pembangkit energi terbarukan.<!--nextpage--> Menurut Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan untuk platform transisi energi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pendanaan juga bisa datang dari sumber lain melalui kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya. Kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional bertujuan untuk menciptakan mekanisme "blended finance" yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia. Pasal 4 PMK 103/2023 menjelaskan bahwa platform transisi energi akan digunakan untuk mendukung proyek PLTU yang akan berakhir lebih cepat dan proyek PLTU yang memiliki kontrak perjanjian jual beli listrik dengan jangka waktu yang lebih pendek. Selain itu, platform ini juga akan mendukung proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti proyek PLTU yang akan berakhir lebih cepat.<!--nextpage--> Proyek PLTU yang dapat didanai dengan platform ini melibatkan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), anak perusahaan PLN, atau badan usaha swasta. Pasal 7 dalam PMK mengatur bahwa manajer platform harus melakukan perhitungan terkait dukungan fiskal yang dibutuhkan untuk proyek tersebut, termasuk analisis risiko fiskal. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi, Sri Mulyani juga membentuk Komite Pengarah dan menunjuk PT SMI (Persero) sebagai manajer platform. Sri Mulyani juga mendorong PT SMI untuk aktif mencari sumber pendanaan selain dari APBN yang terkait dengan program transisi energi di dalam negeri. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia sedang berupaya untuk mempercepat transisi energi dengan target komposisi energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.<!--nextpage-->