Proyek PLTU yang dapat didanai dengan platform ini melibatkan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), anak perusahaan PLN, atau badan usaha swasta.
Pasal 7 dalam PMK mengatur bahwa manajer platform harus melakukan perhitungan terkait dukungan fiskal yang dibutuhkan untuk proyek tersebut, termasuk analisis risiko fiskal.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi, Sri Mulyani juga membentuk Komite Pengarah dan menunjuk PT SMI (Persero) sebagai manajer platform. Sri Mulyani juga mendorong PT SMI untuk aktif mencari sumber pendanaan selain dari APBN yang terkait dengan program transisi energi di dalam negeri.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia sedang berupaya untuk mempercepat transisi energi dengan target komposisi energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.