Menurut Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan untuk platform transisi energi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pendanaan juga bisa datang dari sumber lain melalui kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.
Kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional bertujuan untuk menciptakan mekanisme “blended finance” yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.
Pasal 4 PMK 103/2023 menjelaskan bahwa platform transisi energi akan digunakan untuk mendukung proyek PLTU yang akan berakhir lebih cepat dan proyek PLTU yang memiliki kontrak perjanjian jual beli listrik dengan jangka waktu yang lebih pendek. Selain itu, platform ini juga akan mendukung proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti proyek PLTU yang akan berakhir lebih cepat.