Menurut Dimas, pernyataan-pernyataan ini bisa mengganggu proses hukum dan berpotensi untuk mengaburkan fakta-fakta penting dalam kasus ini. Dia percaya bahwa jika pernyataan-pernyataan tersebut menjadi dasar hukum, maka kasus ini mungkin tidak akan terungkap.
Saat ini, Dimas masih dalam proses menyusun laporan sebelum mengajukannya ke Propam Polda Jatim. Dia juga mencatat bahwa Polrestabes Surabaya telah mengambil alih kasus ini dan melakukan autopsi pada jenazah DSA.
Dalam perkembangan kasus ini, Ronald Tannur telah dijadikan tersangka atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian DSA. Ronald adalah anak dari anggota DPR fraksi PKB, Edward Tannur.
Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan, mengklaim bahwa DSA meninggal akibat penyakit lambung berdasarkan temuannya di lapangan. Namun, setelah Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus ini, terungkap kronologi kematian DSA yang berbeda.