Firli Bahuri mencatat bahwa nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi diduga secara sepihak menentukan kontraktor-kontraktor yang akan dimenangkan, sementara proses lelang hanya berjalan sebagai formalitas.
Dalam proses pengondisian ini, Lutfi diduga menerima uang dari para kontraktor yang dimenangkan, dengan jumlah yang mencapai Rp8,6 miliar. Proses penyerahan uang ini dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya. Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali temuan yang ada, termasuk adanya penerimaan gratifikasi oleh Lutfi dalam bentuk uang dari pihak-pihak lain.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).