Jaksa bertanya kepada Irwan apakah ia tahu kepada siapa uang sejumlah Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin ke BPK itu ditujukan, namun Irwan mengklaim bahwa ia tidak mengetahuinya. Irwan menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut adalah atas perintah Anang kepada rekan mereka yang bernama Windi Purnama.
Irwan bersama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.