Setelah pemeriksaan awal, oknum dosen dan mahasiswi ini mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan. Mahasiswi, yang berasal dari Lampung Timur, mengetahui bahwa oknum dosen sudah memiliki istri dan keluarga. Selama satu bulan berpacaran, oknum dosen dan mahasiswinya telah terlibat dalam hubungan badan sebanyak enam kali.
Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, baik dari keluarga keduanya maupun dari istri oknum dosen itu sendiri. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Lampung mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.