Surawan menjelaskan lebih lanjut, “Kita juga sudah bersurat dengan Disdik Provinsi dan Kabupaten, untuk sementara bantuan dana akan dihentikan dulu. (Karena) Bantuan masih berjalan. Kita juga melakukan pemblokiran, terhadap empat rekening [terkait yayasan].”
Lebih lanjut, Surawan mengatakan bahwa yayasan yang mengelola untuk SMP dan SMK itu, secara legalitas dan administrasi, tidak didapati pelanggaran apapun. Namun, tidak ada siswa yang ikut kegiatan belajar pada yayasan tersebut. “Secara yayasan semua legal standing sudah benar, namun secara operasional tidak ada siswanya,” ucapnya.
Awal terbongkarnya data siswa fiktif itu berdasarkan keterangan dari tersangka pembunuhan lainnya pada kasus itu, yakni dari M. Ramdanu atau Danu. Kepada penyidik, Danu mengatakan siswa-siswa di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Soal jumlahnya, ia mengatakan akan melakukan penghitungan terlebih dahulu. “Nanti, lagi kita hitung, per tahun berapa banyak. Keterangan Danu yang pernah bekerja di situ, beberapa tahun memang siswanya fiktif,” katanya.