Jenggala.id – Milton Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga komponen yang saling terkait, yaitu struktur (legal structure), substansi (legal substance), dan budaya (legal culture).
Pertama, struktur hukum (legal structure) merujuk pada kerangka hukum yang ada dalam suatu negara. Ini meliputi konstitusi, undang-undang, peraturan, dan institusi hukum yang membentuk kerangka kerja hukum yang mengatur masyarakat.
Struktur hukum yang kuat dan jelas memberikan landasan yang stabil dan dapat diandalkan bagi individu dan bisnis dalam berinteraksi secara hukum.
Baca juga : Jadi Babak Baru, Sembilan Hakim Konstitusi Digiring Ke Polisi
Kedua, substansi hukum (legal substance) mengacu pada isi atau materi hukum yang diterapkan dalam suatu sistem hukum. Ini mencakup aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu, perlindungan properti, kontrak, kebebasan berdagang, serta hak asasi manusia.