Jenggala.id – Pengguna sepeda motor kini harus memerhatikan lebih detail soal SIM C yang dimiliki. Pasalnya ada ketentuan baru terkait surat ijin tersebut.
Diketahui, Korlantas Polri tengah menyiapkan lebih dari 30 sepeda motor khusus yang akan dipakai untuk ujian SIM C golongan 1 atau yang dikenal dengan SIM C1.
Pengaturan tentang SIM C ini termuat dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM C1 terbit dengan syarat minimal yang bersangkutan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun berjalan. Untuk SIM C2, lebih dari 1 tahun pasca SIM C yang bersangkutan berlaku.
Penerapan aturan ini akan berlaku secara bertahap, di mana dimulai dari SIM C1 terlebih dahulu.
Sekadar informasi, SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna motor 250-55 cc, sementara SIM C2 untuk di atas 500 cc.