Sementara itu, Zulkifli Atjo, Humas PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal ini.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa KPK telah menuntut Lukas Enembe, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Papua nonaktif, dengan hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa KPK juga menginginkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 atau menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun.
Jaksa KPK menilai bahwa Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.