Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto sebagai terdakwa. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Johnny Plate dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, Anang dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, dan Yohan dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun.