<strong>JENGGALA.ID</strong> - Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan, telah terbukti sah secara hukum. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka berhasil menyelesaikan identifikasi terhadap senjata-senjata tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa 12 senjata yang ada di rumah SYL memiliki izin yang sah. "Dari hasil penyelidikan kita, kita telah mengonfirmasi bahwa senjata-senjata yang ditemukan di tempat saudara SYL, menurut informasi dari Baintel, semuanya terdaftar dengan surat izin yang valid," kata Djuhandani pada Senin (30/10). Meskipun begitu, Djuhandani belum memberikan rincian tentang jenis senjata yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa semuanya terdaftar atas nama SYL.<!--nextpage--> "Semua senjata ini terdaftar atas nama SYL, termasuk beberapa di antaranya merupakan hibah, dan kami memiliki bukti hibahnya. Itu yang kami ketahui saat ini," ujarnya. Djuhandani juga mengakui bahwa mereka masih menunggu langkah selanjutnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani 12 senjata tersebut. "Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut karena senjata-senjata ini masih dalam pengawasan KPK, meskipun prosesnya saat ini sedang dalam tanggung jawab KPK," tambahnya. Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan ini berlangsung dari Kamis (28/9) malam hingga Jumat pagi. KPK juga telah mengumumkan bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.<!--nextpage-->