Atas hal tersebut, Kota Cimahi menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan, dalam rangka mengantisipasi berbagai bencana alam yang diakibatkan musim kemarau.
Penetapan status siaga darurat bencana alam kekeringan itu dituangkan dalam surat keputusan yang telah resmi diterbitkan dan berlaku sejak 27 Juli hingga 31 Oktober 2023.
“Kita sudah menetapkan status siaga darurat kekeringan, berdasarkan kaji cepat tentang adanya potensi kekeringan yang dihadapi, terlebih ada El Nino. SK ini diterbitkan dalam rangka persiapan untuk menghadapi musim kemarau, dan adanya bencana alam yang diakibatkan cuaca saat ini,” ucapnya.
Berdasarkan kajian itu, BPBD memprediksi bahwa dalam musim kemarau, Kota Cimahi akan memiliki potensi bencana kekeringan lahan pertanian, kekeringan sumber air bersih, serta kejadian kebakaran rumah dan lahan.