Lanjut Ares menuturkan salah satu upaya untuk meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi, perlu dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan budaya lokal di Kota Cimahi, hal ini merupakan modal dasar pengembangan Kota Cimahi sebagai Kota Seni Budaya.
“Melihat kondisi tersebut kami bermaksud membuat tool untuk pendataan dalam bentuk elektronik (aplikasi) yang akan di gunakan sebagai wadah untuk proses pengolahan data secara elektronik untuk kemudahan, kecepatan dan akurasi data yang tepat dalam bentuk data yang terintegrasi dalam aplikasi dan dapat mengakomodir kebutuhan dengan cepat dan tanpa mengenal batasan tempat dan waktu secara online 24 jam,”tuturnya.
“Hal ini sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal, yang menyebutkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Budaya Lokal, Terintegrasi Secara Elektronik,”tambahnya.