SULSEL, JENGGALA.id – Penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelinding cepat, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2024.
Kepala Desa (Kades) Lampuara berinisial AN dan Bendahara Desa berinisial R dan Sekretaris inisial AR langsung dijebloskan ke dalam Lapas.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu. Penahanan ketiga tersangka seiring penerimaan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian.
“Kita titipkan (tersangka) di lapas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Zulmar Adhy Surya di Kantornya saat konferensi pers, Selasa 7 Oktober 2025 kemarin.
Kasus korupsi anggaran Dana Desa di Desa Lampuara oleh Kades, Bendahara dan Sekretaris terjadi pada pengelolaan DD tahun 2022-2024.