Kemudian, pada tahun 1969, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang mengharuskan kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia untuk mengadopsi setir kiri.
Namun, karena beberapa alasan, seperti biaya produksi yang lebih tinggi dan kurangnya standar keselamatan yang sesuai pada saat itu, peraturan ini tidak diterapkan secara menyeluruh dan sebagian besar kendaraan yang diproduksi di Indonesia tetap menggunakan setir kanan.
Selain itu, pasar kendaraan bekas di Indonesia juga didominasi oleh kendaraan impor yang kebanyakan berasal dari negara-negara seperti Jepang dan Inggris yang menggunakan setir kanan.
Baca juga: Akan Segera Tayang di Bioskop, Film Horor Beserta Sinopsisnya!
Karena itu, mobil-mobil bekas dengan setir kanan masih banyak beredar di Indonesia, dan banyak orang yang memilih untuk membeli kendaraan bekas tersebut karena harganya yang lebih murah.