Setelah proses pengecekan, Sahabatlegal akan membantu klien dalam menyusun dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek dan mengajukan permohonan ke DJKI. Selain itu, Sahabatlegal juga menyediakan layanan pemantauan merek, sehingga klien dapat mengetahui jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang serupa atau identik. Layanan pemantauan ini sangat penting untuk menjaga agar merek yang telah didaftarkan tetap aman dari pelanggaran.
“Dengan biaya yang mulai dari Rp3.000.000, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada klien kami. Kami percaya bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, berhak mendapatkan perlindungan atas merek mereka tanpa harus mengeluarkan biaya yang tinggi,” tambah Susilo.
Sahabatlegal juga menyadari bahwa proses pendaftaran merek bisa menjadi hal yang rumit dan membingungkan bagi sebagian orang. Oleh karena itu, tim ahli yang berpengalaman siap memberikan bimbingan dan penjelasan yang jelas kepada klien selama proses pendaftaran. Dengan pendekatan yang ramah dan profesional, Sahabatlegal berusaha untuk membuat pengalaman pendaftaran merek menjadi lebih mudah dan nyaman.