Susilo, Managing Partner Sahabatlegal, menjelaskan, “Pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi bisnis Anda. Kami ingin membantu para pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan dengan biaya yang tidak memberatkan.”
Dengan pengalaman yang mumpuni di bidang hukum dan pendaftaran merek, Sahabatlegal menawarkan layanan yang lengkap dan profesional. Proses pendaftaran merek dimulai dengan konsultasi untuk memahami kebutuhan klien, dilanjutkan dengan pengecekan merek untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum terdaftar oleh pihak lain. Layanan ini sangat penting untuk meminimalisir risiko penolakan pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).