“Sangat miris penurunan luasan hutan yang terjadi tidak sebanding dengan upaya penambahan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Salah satu upaya memperbaiki atau percepatan adalah bagaimana pemerintah mendesak kepada perusahaan atau korporasi yang telah menggunakan lahan hutan dalam usahanya untuk segera mengganti sesuai aturan yang disepakati sebelumnya,” ujar Dadi.
Saat ini lanjut Dadi, pemerintah menerapkan PNBP sebagai kompensasi penggunaan kawasan hutan. Menurutnya tidak akan mengganti nilai manfaat hutan yang sudah mereka hancurkan.
“Prinsipnya hutan dirusak harus diganti dengan hutan kembali, karena PNBP tidak akan senilai dengan manfaat hutan yang sudah mereka hilangkan,” tukas Dadi. (Uwo-)