Jenggala.id – Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dituntut dengan penjara 12 tahun.
Hal ini disayangkan banyak pihak, karena semestinya Eliezer dapat tak dipidana.
Pertimbangannya, ada alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP yang bisa dikenakan kepadanya.
Yenti Garnasih, ahli pidana dan kriminologi mengatakan sangat jelas ada tekanan kepada Richard untuk melakukan penembakan.
“Nampak jelas ada tekanan dari atasannya, Ferdy Sambo,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bila ada kondisi yang bukan keinginannya, ada aturan tersendiri di Pasal 48-51 KUHP.
“Dia bisa tidak dipidana,” lanjutnya.
Beleid tersebut mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila ada daya paksa orang lain, melaksanakan apa yang ditentukan undang-undang, atau menjalankan perintah jabatan.