“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga,” pungkasnya.
AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Hukuman yang Menanti Pelaku
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Kombes Ade Safri.