• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Gaya Hidup » Ria Ricis Hampir Kehilangan Rp 300 Juta, Begini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Videonya

Ria Ricis Hampir Kehilangan Rp 300 Juta, Begini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Videonya

2024/06/13 15:13:51
in Gaya Hidup
Ria Ricis Hampir Kehilangan Rp 300 Juta, Begini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Videonya

Ria Ricis Hampir Kehilangan Rp 300 Juta, Begini Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Videonya/Instagram Ria Ricis

“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga,” pungkasnya.

AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

BeritaTerkait

Waspadai Dampak Kecanduan Gadget pada Anak, Ini Solusi yang Bisa Diterapkan

Awas! Doom Spending: Belanja Tanpa Kendali Akibat Kepanikan

Hukuman yang Menanti Pelaku

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Kombes Ade Safri.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: ArtisYoutuber
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Waspadai Dampak Kecanduan Gadget pada Anak, Ini Solusi yang Bisa Diterapkan

Waspadai Dampak Kecanduan Gadget pada Anak, Ini Solusi yang Bisa Diterapkan

Juli 4, 2025
2
ASHTA District 8 Persembahkan CHAPTERS 2.0

Awas! Doom Spending: Belanja Tanpa Kendali Akibat Kepanikan

Juni 25, 2025
1
Harga Emas Menguat Imbas Dolar AS Melemah dan Pasar Saham Tertekan

Harga Emas Menguat Imbas Dolar AS Melemah dan Pasar Saham Tertekan

Mei 21, 2025
1
HJL ke-757 & HPRL ke-79: Momen Kebangkitan Ekonomi Tana Luwu

HJL ke-757 & HPRL ke-79: Momen Kebangkitan Ekonomi Tana Luwu

Januari 25, 2025
3
Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar di Bank

Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar di Bank

Desember 23, 2024
12
Bus Pariwisata SPA Siapkan Layanan Terbaik Bagi Wisatawan

Hadapi Libur Nataru, Bus Pariwisata SPA Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Wisatawan 

Desember 22, 2024
17
Turbokidz Rilis EP Transition yang Menggambarkan Perjalanan Pribadi dan Karier Musik

Turbokidz Rilis EP “Transition” yang Menggambarkan Perjalanan Pribadi dan Karier Musik

Agustus 2, 2024
2
Margot Robbie Hamil Anak Pertama dengan Suami Produser Tom Ackerley

Margot Robbie Hamil Anak Pertama dengan Suami Produser Tom Ackerley

Juli 9, 2024
3
Next Post
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI, Apa Alasannya

Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI, Apa Alasannya?

RSS Berita Terkini

  • PC SATRIA Kota Cimahi Siap Dukung Program dan Gerakan DPC Partai Gerindra Kota Cimahi
  • DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Partai

Recommended

Nutrifood Menunjuk AnyMind Group sebagai Distributor Resmi B2B di Shopee Mart Indonesia

Nutrifood Menunjuk AnyMind Group sebagai Distributor Resmi B2B di Shopee Mart Indonesia

Maret 12, 2025
1
Penuaan dini

Kenali Tanda-Tanda Penuaan Dini

September 16, 2023
1
Shin Tae-Young Siapkan Leg Kedua Lawan Brunei jika Turun Hujan

Jadwal Timnas Indonesia Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Oktober 19, 2023
1
Pelecehan Seksual

Oknum Perangkat Desa Lakukan Pelecehan Seksual Siswi SMK di KBB

Maret 28, 2023
6
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.