Renny menilai, ada dua hal yang dilanggar dalam perkara pemberhentian ini. Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang berisi hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.
Kedua, Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu menyebutkan, setiap keputusan wajib disampaikan oleh lembaga negara pada pihak yang berkepentingan.
Page 2 of 2