JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana pengembangan dan penguatan industri asuransi di Indonesia untuk periode 2023-2027. OJK berkomitmen kuat bersama seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi asuransi, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Rencana pengembangan ini terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, yang berlangsung pada tahun 2023-2024, akan difokuskan pada perbaikan dasar-dasar industri asuransi dan menangani perusahaan asuransi yang menghadapi masalah. Hal ini dianggap penting agar tidak menghambat perkembangan industri.
Tahap kedua, pada tahun 2025-2026, akan berfokus pada pemanfaatan sumber daya yang telah ditingkatkan untuk memperkuat pertumbuhan industri.
Tahap terakhir, pada tahun 2027, akan berkaitan dengan pengembangan ekosistem yang mendukung industri asuransi serta mencari peluang baru.