Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Prof. I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur mandiri selama tahun akademik 2018 hingga 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan ekspos dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sejak 24 Oktober 2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang ada, yang menunjukkan keterlibatan tersangka baru. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 2023, Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.