JENGGALA.ID – Kejaksaan Tinggi Bali telah secara resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur Mandiri dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tiga tersangka lainnya, yaitu IKB, IMY, dan NPS, juga turut ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengumumkan penahanan ini pada Senin (9/10). Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dengan para tersangka ditahan, penyidik akan lebih mudah melakukan pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.
“Penahanan ini juga untuk memastikan kelancaran pelimpahan perkara tersebut,” jelasnya.