Menurutnya, para korban sudah berniat melaporkan pelaku berinisial NRA pada Februari 2023 namun batal lantaran NRA berjanji akan mengembalikan kerugian pada 25 Mei 2023 dengan menjaminkan sertifikat rumah, disaksikan perangkat Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon.
“Katanya dia minta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang kami dengan dicicil. Tapi tiga bulan berlalu, NRA dan keluarganya malah hilang dari rumahnya di Kampung Ngantai Desa Lembahsari Kecamatan Cikalong, nomor teleponnya pun sudah tidak bisa dihubungi,” ucap dia, seperti dilansir kumparannews.
Tak hanya itu, kata Rina, para korban sempat diintimidasi oleh keluarga pelaku saat hendak melaporkan tindak penipuan tersebut, membuat korban takut.
“Waktu para korban berkumpul di kantor desa beberapa waktu lalu, kita diintimidasi preman yang merupakan keluarga NR (pelaku). Hal itu membuat para korban takut untuk melapor,” ungkapnya.