Bahkan dalam pasal 9 RUU KIA, tertuang aturan yang memastikan setiap anak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan.
Oleh sebab itu, menurut Puan, usul DPR untuk menambah cuti melahirkan ibu pekerja dari 3 menjadi 6 bulan bertujuan agar anak mendapat haknya.
“Aturan cuti 6 bulan ini diharapkan agar ibu dapat memberikan ASI eksklusif untuk mendukung agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat memiliki tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi SDM yang unggul,” tuturnya.