Sementara itu, pimpinan rapat menyatakan dari hasil audiensi agar pihak MKB dan PT MPB untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
“Jadi kesimpulan kita bisa mendengar bahwa kedua belah pihak ini ada perbedaan dari segi tata ruang, jadi ini perlu dibawa melalui pengadilan,” kata Rizaldy.
Audiensi juga menghadirkan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar dan juga DPMPTSP Jabar serta pihak PT MPB.
Page 3 of 3