Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.
“Kami telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kami tidak diterima. Kami buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kami yang kami masukkan kepada pihak penyidik ya,” ujar Sekjen Bara JP Relly Reagen, seperti dilansir Kompas.com, Senin, 31 Juli 2023.
Pengacara Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangannya terkait laporan penghinaan tersebut. Namun, pemanggilan terhadap Presiden Jokowi dirasa tidak mungkin dilakukan.
Oleh karena itu, mereka diminta menyampaikan pengaduan masyarakat.
Setelah laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung ditolak, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat.