“Beberapa pasar mengalami penurunan signifikan karena serbuan perdagangan di media sosial. Seharusnya, media sosial itu berfungsi sebagai sarana berkomunikasi, bukan sebagai platform ekonomi. Ini adalah masalah yang perlu diatur,” jelasnya.
Baca juga : Gempa Terjadi di Mentawai, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah berencana segera mengeluarkan peraturan yang sesuai. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Aturan ini saat ini dalam proses finalisasi di Kementerian Perdagangan. Kami telah menyiapkannya dan hanya menunggu tahap finalisasi di Kemendag,” tambahnya.
“Regulasi ini akan diatur oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan peran kementerian lainnya telah selesai. Kami akan menunggu perkembangan selanjutnya,” tutupnya.













