Hendhi mengatakan pelaku terancam mendapat sanksi tambahan berupa pemecatan jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan, selain hukuman atas asusilanya,” katanya
Page 2 of 2