Menurut Iguh, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri akan selalu siap mendukung dan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola usaha minyak dan gas bumi, khususnya di sektor hulu, secara berkesinambungan.
“Ini semua untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Diskusi ini dibagi dalam tiga sesi, antara lain, sesi pertama mendiskusikan terkait kerangka penyusunan regulasi, dengan narasumber Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Akhmad Syakhroza, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Ahli Hukum Tata Negara Charles Simabura, dan Ibu Bivitri Susanti.
Sesi kedua, membahas terkait Tata Kelola Teknis Operasional dan Penegakan Hukum dengan narasumber dari SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Ditjen Penegakan Hukum KLHK dan Dittipidkor Polri.













