Pada FGD pertama, kata dia, telah diperoleh banyak informasi mengenai permasalahan dan upaya penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus keberhasilan, kegagalan, kendala, serta saran perbaikannya.
“Salah satu permasalahan ‘illegal drilling’ yang ditemukan adalah belum adanya kebijakan atau regulasi yang komprehensif dalam penanganan sumur minyak masyarakat tanpa izin atau tanpa ikatan kontrak yang sah,” kata Yudi.
Kemudian, lanjut dia, FGD Kedua dengan subtema “Solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan illegal drilling” ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi yang komprehensif dalam penanganan “illegal drilling”, baik secara represif maupun preventif sehingga selanjutnya diharapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan dapat menyusun dan memproses draf regulasi yang selaras dengan berbagai kepentingan para pihak terkait.













