Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 18 tersangka tindak pidana terorisme selama periode tanggal dua sampai dengan 19 Oktober di enam provinsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka terorisme yang ditangkap itu, yakni enam orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan dan empat tersangka di Lampung.
Kemudian Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat masing-masing satu tersangka.
Para tersangka berasal dari kelompok berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah, kata Ramadhan.