Pada kolaborasi sebelumnya, Arman mengatakan materi tertib berlalu lintas tersebut secara langsung dimasukkan dalam muatan mata pelajaran Pancasila untuk siswa dari kelas satu di Sekolah Dasar (SD) atau sederajat hingga siswa kelas 12 di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Namun, karena adanya perubahan kurikulum dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan oleh Kemendikbudristekdikti yaitu kurikulum Merdeka Belajar maka akhirnya pada 2023 diputuskan ada perubahan untuk mekanisme pemberian materi tertib berlalu lintas kepada anak-anak di bangku sekolah.
Menurut Arman bisa saja nantinya materi tersebut diberikan lewat kegiatan intrakurikuler atau kegiatan di dalam kelas yang terjadwal tapi juga bisa dilakukan lewat kegiatan ekstrakurikuler.