JENGGALA.ID, JAKARTA – Tidak terima dengan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar Priantoro laporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa, 4 April.
“Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Pasalnya pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.
“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini ada hal yang tidak wajar untuk saya,” ungkapnya.