Ia menjelaskan modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram ini.
“Jadi modusnya tersangka tersebut atas nama HAD dan DEP itu berpacaran dengan korban atas nama RNF dan setelah berpacaran, korban tersebut juga ditawarkan sebagai prostitusi online,” katanya.
Ia menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktek prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, sudah diserahkan kembali kepada orangtuanya masing-masing.