Menurut Bismo pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.
Bismo menyebut, dari 34 tersangka terhadap satu orang tersangka residivis inisial Y (34) pengguna narkoba yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Paledang Kota Bogor dan satu orang tersangka di bawah umur inisial SN (17).
Bismo juga menguraikan, dari puluhan orang tersangka itu terdapat 13 laporan penyalahgunaan sabu dengan 16 orang tersangka, dua laporan penyalahgunaan ganja dengan dua orang tersangka, enam laporan penyalahgunaan tembakau sintetis dengan 10 orang tersangka dan empat laporan penyalahgunaan psikotroika dan obat keras dengan enam orang tersangka.
Para tersangka sabu, ganja, tembakau sintetis, kata Kombes Bismo, dijerat pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.