• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 34 Orang dari 25 Kasus Narkotika Selama Satu Bulan

Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 34 Orang dari 25 Kasus Narkotika Selama Satu Bulan

2023/09/29 18:39:40
in News
Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 34 Orang dari 25 Kasus Narkotika Selama Satu Bulan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (keempat dari kanan) saat menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari 34 orang tersangka hasil operasi satu bulan ini di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (29/9/2023). (Linna Susanti/Antara)

Menurut Bismo pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

Bismo menyebut, dari 34 tersangka terhadap satu orang tersangka residivis inisial Y (34) pengguna narkoba yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Paledang Kota Bogor dan satu orang tersangka di bawah umur inisial SN (17).

BeritaTerkait

Penampilan Memukau Cakra Khan dan Isyana Sarasvati di Istana Merdeka, Bawakan Lagu ‘Rumah Kita’

Paskibraka Luwu Utara, Tampil Gagah dan Sukses Laksanakan Tugas di HUT ke 80 RI

Bismo juga menguraikan, dari puluhan orang tersangka itu terdapat 13 laporan penyalahgunaan sabu dengan 16 orang tersangka, dua laporan penyalahgunaan ganja dengan dua orang tersangka, enam laporan penyalahgunaan tembakau sintetis dengan 10 orang tersangka dan empat laporan penyalahgunaan psikotroika dan obat keras dengan enam orang tersangka.

Para tersangka sabu, ganja, tembakau sintetis, kata Kombes Bismo, dijerat pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: narkotikaPolda JabarPolresta Kota Bogor
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Penampilan Memukau Cakra Khan dan Isyana Sarasvati di Istana Merdeka, Bawakan Lagu ‘Rumah Kita’

Penampilan Memukau Cakra Khan dan Isyana Sarasvati di Istana Merdeka, Bawakan Lagu ‘Rumah Kita’

Agustus 17, 2025
1
Paskibraka Luwu Utara, Tampil Gagah dan Sukses Laksanakan Tugas di HUT ke 80 RI

Paskibraka Luwu Utara, Tampil Gagah dan Sukses Laksanakan Tugas di HUT ke 80 RI

Agustus 17, 2025
24
Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Agustus 15, 2025
9
Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Agustus 14, 2025
36
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Agustus 12, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik

Agustus 11, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

Riset Ungkap Manfaat Tomat untuk Kulit Cerah dan Jantung Sehat

Agustus 11, 2025
2
Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Agustus 8, 2025
8
Next Post
Penumpang Pesawat Wajib Pakai Sepatu, Ini Alasannya

Penumpang Pesawat Wajib Pakai Sepatu, Ini Alasannya

RSS Berita Terkini

  • ‎Peringati HUT Ke 80 RI, Wali Kota Cimahi Minta Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air dan Bersatu Padu
  • Peringati Hari Kemerdekaan, Steve Ewon Tunggangi Harimau Putih Raksasa

Recommended

Penampilan Baru Nathalie Holscher Pasca Cerai dari Sule

Penampilan Baru Nathalie Holscher Pasca Cerai dari Sule

Juli 15, 2023
6
Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Status Siaga Darurat Kekeringan Akibat El Nino

Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Status Siaga Darurat Kekeringan Akibat El Nino

September 15, 2023
1
Bahlil Lahadalia Berjanji Lindungi Kasus Hukum 8 Warga Rempang di SP3

Bahlil Lahadalia Berjanji Lindungi Kasus Hukum 8 Warga Rempang di SP3

September 20, 2023
2
59 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Pakistan, Pakistan Curiga India Terlibat

59 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Pakistan, Pakistan Curiga India Terlibat

Oktober 1, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.