“Karena diduga korban yang bersangkutan yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” katanya.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan pelaku merupakan anggota geng motor XTC 133, pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas, dimana XTC 133 ini tetap ingin menjadi geng motor.
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu diantaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.