Kusworo juga menghimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi, untuk membulatkan tekad untuk berhenti.
“Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan, bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka Pelaku di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.