“Ketujuh tersangka itu memiliki variasi pekerjaan, di antaranya adalah buruh harian lepas, buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering,” ucapnya.
Untuk modus penjualan yang dilakukan para tersangka ini, dilakukan bermacam-macam, seperti menggunakan warung tisu.
“Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar. Kami akan ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa Polresta Bandung tidak akan tinggal diam atas penjualan obat keras, dan akan terus melakukan penindakan.
“Sehingga masyarakat seandainya mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras, mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau sosial media Polresta Bandung,” ucapnya.