SULSEL, JENGGALA.id – Kepolisian Resor Tana Toraja (Tator) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan Polri terhadap salah satu personelnya pada Rabu, (29/10/2025), bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Tator.
Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Tator, AKBP Budi Hermawan. Dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta PNS Polres Tator.
Kapolres Tator dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan sanksi yang diberikan kepada personel yang telah melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota serta mencederai kehormatan institusi Polri.
“PTDH ini menjadi pelajaran bagi seluruh personil untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata AKBP Budi Hermawan, pada media ini, Kamis, 30/10/2025 kemarin.
Budi menekankan bahwa Polri berkomitmen menjagah marwah dan kehormatan institusi dengan menanamkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” ungkap Kapolres.
Olehnya, Polres Tator akan terus berupaya meningkatkan kegiatan penegakan disiplin dan kode etik Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Sekadar diketahui, personil yang diberhentikan berinisial MAS, dengan jabatan terakhir Ba Sium Polres Tator. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran desersi yakni meninggalkan tugas kedinasan dengan niat untuk tidak kembali.
***Megasari/Yustus
			






