Selain mengamankan pelaku, kata Indra, pihaknya menyita dua unit alat berat jenis excavator, dua buku catatan, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360 ribu dan lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah,” ujarnya.
Indra menyebutkan, tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga praktik tambang ilegal itu tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal semacam itu, dan tidak segan memberikan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
“Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” pungkasnya.