JENGGALA.ID – Polres Majalengka menertibkan kawasan pertambangan ilegal karena tidak memiliki legalitas perizinan yang sah untuk aktivitas penambangan di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, tambang ilegal milik inisial MFR itu diduga melakukan penggalian pasir dan tanah merah tanpa mengantongi izin resmi.
“Pemilik lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait,” jelas Indra.
Berdasarkan masalah itu, pihaknya memberikan tindakan penegakan hukum kepada pemilik tambang tersebut.
Ia mengatakan, langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.