“Operasi dengan sasaran knalpot ‘brong’ itu karena banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.
Ia menyampaikan penertiban knalpot bising kendaraan sepeda motor itu memiliki dasar hukum yang jelas dari sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.
Kendaraan bermotor, kata dia, harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas, termasuk mengatur kebisingan suara knalpot.
“Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui,” katanya.
Ia mengungkapkan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knapot bising yaitu kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.