JENGGALA.ID – Polres Garut bersama aparat gabungan dari TNI dan Satpol PP Garut menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari tempat hiburan wilayah perkotaan Kabupaten Garut karena melanggar peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras.
“Ada ratusan botol miras (minuman keras) yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan di tempat hiburan,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Minggu (16/10/2023).
Ia menuturkan jajaran Polres Garut bersama TNI, dan Satpol PP Garut melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut.
Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam itu, kata dia, sasarannya seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah perkotaan Garut, dan hasilnya terdapat minuman keras yang sebetulnya dilarang dijual di Garut.